SEMARANG, iNewsSragen.id - Polda Jawa Tengah telah mencekal tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan terhadap dokter PPDS Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma Lestari, untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip, dr. Taufik Eko Nugroho; stafnya, dr. Sri Maryani; dan residen senior korban, dr. Zara Yupita Azra.
“Kami sudah mengirimkan permintaan pencekalan ke Imigrasi,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Jumat (27/12/2024).
Menurut Kombes Dwi, langkah pencekalan ini bertujuan agar ketiga tersangka tetap berada di dalam negeri dan tidak menghambat proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
Guntur Sahat Hamonangan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, menjelaskan bahwa semua pencekalan terpusat di Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah terinput ke sistem, otomatis pencekalan berlaku di seluruh satuan kerja,” ujar Guntur.
Penyidik Polda Jateng telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan para tersangka dalam pemerasan terhadap junior mereka. Bukti-bukti tersebut meliputi uang tunai Rp97 juta, catatan perputaran uang sebesar Rp2 miliar dari hasil pemerasan per semester, serta dokumen-dokumen lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait