Kasus ini bermula dari ditemukannya dr. Aulia Risma Lestari dalam kondisi tak bernyawa di kosnya di daerah Lempongsari, Kota Semarang, pada 12 Agustus 2024. Polisi menemukan sejumlah bukti di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, tiga bekas suntikan di punggung tangan, serta catatan yang mengungkap pengalaman korban selama menempuh studi PPDS Anestesiologi FK Undip.
Meski polisi menyimpulkan bahwa korban meninggal karena bunuh diri, investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa dr. Aulia selama studi menghadapi perundungan dan pemerasan. Hal ini mendorong keluarga korban, didampingi kuasa hukum Misyal Achmad, melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2025 di Mapolda Jateng. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait