Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sukoharjo Sita 16,64 Gram Sabu dari Seorang Residivis

Nanang SN
Pelaku kasus narkoba berinisial KTP alias Togog diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews / Istimewa

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kini diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Ari Widodo mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Ari.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network