Penangkapan ini kemudian dikembangkan hingga berhasil mengungkap jaringan penadah barang hasil curian.
“Selain pelaku utama, kami juga berhasil mengamankan lima orang penadah, masing-masing berinisial So (41), Si (42), AES (35), dan D (40) yang semuanya warga Karanganyar, serta S (48) warga Boyolali,” bebernya.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor roda tiga merk Viar warna hijau, 1 unit sepeda motor Yamaha RX-K 135cc warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha RX 100cc warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-putih serta 1 buah obeng.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada TKP lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang curat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait