Satresnarkoba Polres Blora Sita Ratusan Botol Miras dalam Razia Tempat Hiburan Malam

Heri Purnomo
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Sambong.Foto:iNews/Heri P

Polres Blora turut mengimbau para pemilik usaha hiburan malam agar mematuhi peraturan dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi demi menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan.

Satresnarkoba memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menjadikan Blora sebagai wilayah bebas dari peredaran narkoba dan miras ilegal.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tandas AKP Gembong.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network