Polres Blora turut mengimbau para pemilik usaha hiburan malam agar mematuhi peraturan dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi demi menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan.
Satresnarkoba memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menjadikan Blora sebagai wilayah bebas dari peredaran narkoba dan miras ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tandas AKP Gembong.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait