Moge Satlantas Polres Sragen.Foto:iNews/Joko P
Ia merujuk pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur hak utama pengguna jalan. Dalam pasal tersebut, konvoi kendaraan bermotor termasuk dalam kategori kegiatan masyarakat dan harus dipertimbangkan oleh petugas kepolisian sesuai ayat (7).
“Secara teknis, pengawalan diatur dalam Perkakorlantas Nomor 2 Tahun 2018 tentang SOP Pengawalan Lalu Lintas,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Sragen telah menerbitkan nota dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas anggota dalam pengawalan. “Khususnya saat kondisi normal, kami menegaskan agar tidak menerobos lampu merah,” tutup Iptu Kukuh.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait