Konvoi Moge Terekam Terobos Lampu Merah di Sragen, Satlantas: Bukan Pengawalan dari Kami

Joko Piroso
Rombongan Moge, terobos lampu merah di perempatan RSUD Sragen.Foto:Istragram

Moge Satlantas Polres Sragen.Foto:iNews/Joko P

Ia merujuk pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur hak utama pengguna jalan. Dalam pasal tersebut, konvoi kendaraan bermotor termasuk dalam kategori kegiatan masyarakat dan harus dipertimbangkan oleh petugas kepolisian sesuai ayat (7).

“Secara teknis, pengawalan diatur dalam Perkakorlantas Nomor 2 Tahun 2018 tentang SOP Pengawalan Lalu Lintas,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Sragen telah menerbitkan nota dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas anggota dalam pengawalan. “Khususnya saat kondisi normal, kami menegaskan agar tidak menerobos lampu merah,” tutup Iptu Kukuh.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network