Satresnarkoba Polres Sragen Tangkap Dua Pengedar Sabu di Alun-Alun, Kejar Bandar Pemasok

Joko Piroso
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Alun-Alun Sragen.Foto:iNews/Joko P

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda yang tidak sedikit.

Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba, sebagai bentuk partisipasi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network