Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda yang tidak sedikit.
Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba, sebagai bentuk partisipasi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait