Masih Ngeyel Tak Gubris LHP Inspektorat, 3 Desa di Sragen Kena Sentil KPK!

Sugiyanto
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Foto:iNews/Istimewa

Menurut Azril, jika hingga batas waktu yang ditentukan ada desa yang masih menolak atau mengabaikan rekomendasi Inspektorat, maka Pemkab Sragen harus segera menjatuhkan teguran tegas.

"Jika ada desa yang menolak LHP, maka harus ditegur," imbuhnya.

Lebih jauh, Azril menegaskan bahwa ketidakpatuhan ini bisa berdampak luas, terutama pada Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK yang akan menilai kinerja dan akuntabilitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen tahun 2025.

“Polemik ini sangat berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Sragen,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network