Menurut Azril, jika hingga batas waktu yang ditentukan ada desa yang masih menolak atau mengabaikan rekomendasi Inspektorat, maka Pemkab Sragen harus segera menjatuhkan teguran tegas.
"Jika ada desa yang menolak LHP, maka harus ditegur," imbuhnya.
Lebih jauh, Azril menegaskan bahwa ketidakpatuhan ini bisa berdampak luas, terutama pada Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK yang akan menilai kinerja dan akuntabilitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen tahun 2025.
“Polemik ini sangat berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Sragen,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait