Residivis Narkoba Asal Kartasura Kembali Dibekuk Usai Transaksi Sabu

Nanang SN
Satresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap seorang residivis yang kembali mengedarkan sabu di Kartasura.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang residivis kasus narkotika asal Kartasura kembali berurusan dengan hukum. Petugas Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap NDW alias Vebri (34), warga Dukuh Keputren, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, setelah kedapatan melakukan transaksi sabu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari penggerebekan dua pengguna narkotika, SA alias Ari dan M alias Jimin, di sebuah kamar mess perusahaan di Dukuh Wirogunan, Kartasura, pada Minggu (19/10/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

“Dari kedua pengguna, kami menemukan satu plastik klip berisi sabu, pipet kaca bekas pakai, dan plastik klip bekas yang masih terdapat sisa sabu,” jelas AKP Ari melalui keterangan tertulis pada, Selasa (4/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku membeli sabu seharga Rp300 ribu dari NDW, yang diserahkan langsung oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan dan mendatangi rumah NDW di wilayah Kartasura.

“Dari hasil penggeledahan, kami temukan dua paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 0,93 gram, plastik pembungkus, serta uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi sebelumnya,” ungkapnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network