AKP Ardi menegaskan bahwa penggunaan sarana resmi PLN untuk tindak kriminal menjadi perhatian serius. Polres Sragen akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak PLN terkait penindakan internal terhadap oknum tersebut. Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Hingga saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
