Komplotan Pencuri Kabel Lintas Daerah Dibekuk Polres Sragen

Joko Piroso
Polres Sragen memperlihatkan dua tersangka pencuri kabel PLN beserta barang bukti peralatan teknisi dan mobil operasional yang digunakan untuk beraksi di delapan TKP lintas kabupaten.Foto:Humas/Istimewa

AKP Ardi menegaskan bahwa penggunaan sarana resmi PLN untuk tindak kriminal menjadi perhatian serius. Polres Sragen akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak PLN terkait penindakan internal terhadap oknum tersebut. Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Hingga saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network