Kapolsek menjelaskan, motif penganiayaan yang terjadi pada 5 Nopember 2025 lalu ini, dipicu sakit hati. Tersangka NBAP kesal karena korban dan kekasihnya kerap datang ke rumahnya saat kondisi sepi untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
