Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Tewaskan Korban, 2 Tersangka Dihadirkan

Nanang SN
Rekonstruksi kasus penganiayaan mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di Grogol, Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Kapolsek menjelaskan, motif penganiayaan yang terjadi pada 5 Nopember 2025 lalu ini, dipicu sakit hati. Tersangka NBAP kesal karena korban dan kekasihnya kerap datang ke rumahnya saat kondisi sepi untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network