Polisi Ungkap Pencurian Chromebook di SDN 1 Sragen, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Joko Piroso
Petugas Satreskrim Polres Sragen menunjukkan barang bukti lima unit Chromebook hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri 1 Sragen.Foto:iNews/Joko P

Saat mengetahui kondisi sekolah dalam keadaan kosong, kedua pelaku menemukan sebuah kunci di area sekolah. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membuka ruang laboratorium komputer.

Dari dalam ruangan itu, pelaku berhasil membawa kabur lima unit Chromebook warna hitam milik sekolah.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap aksi pencurian dilakukan secara spontan. Kedua pelaku yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor tertarik masuk ke area sekolah karena melihat gerbang terbuka dan situasi sepi.

“Motif pelaku karena faktor ekonomi dan ingin mendapatkan uang dari hasil penjualan barang curian untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti hasil curian.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network