Warga Tangkap Pria di Bantul, Polisi Sita 0,33 Gram Sabu dalam Bungkus Kopi

Trisna Purwoko
Polisi mengamankan barang bukti diduga sabu 0,33 gram dari seorang pria di Sewon, Bantul.Foto: Istimewa

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan.

Atas perkara tersebut, MFR disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network