Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan.
Atas perkara tersebut, MFR disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
