YOGYAKARTA, iNewsSragen.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah DPR RI menargetkan pembahasannya selesai paling lambat 15 Desember 2026. Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M., meminta proses pembahasan dilakukan secara transparan dengan batas kewenangan dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Desakan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset menguat dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). Pada hari yang sama, DPR menyampaikan perkembangan penyusunan RUU tersebut dalam rapat paripurna dan menetapkan target penyelesaian pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembahasan draf RUU Perampasan Aset telah berlangsung sejak 30 Maret 2026. Proses tersebut melibatkan 50 narasumber dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR ditugaskan menyusun naskah akademik dan draf RUU pada September 2025. Draf tersebut kemudian diserahkan kepada Komisi III pada Januari 2026.
Namun, King menilai keterlibatan sejumlah narasumber belum cukup apabila masyarakat luas belum mendapatkan akses memadai terhadap substansi RUU.
“RUU ini kelihatannya belum terlalu disosialisasikan secara maksimal. Proses pembahasan yang berlangsung tertutup dari akses publik bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pembentukan undang-undang,” ujar King, Jumat (28/8/2026).
Pada hari yang sama, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan masyarakat masih memiliki ruang untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset. Masukan dapat disampaikan melalui perwakilan masyarakat yang mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR.
Batas Aset dan Tindak Pidana Asal Harus Jelas
Selain transparansi pembahasan, King menyoroti substansi RUU, terutama mengenai batasan aset yang dapat dirampas serta tindak pidana asal atau predicate offense.
Menurut dia, kedua aspek tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar penerapan aturan tidak menimbulkan penafsiran terlalu luas.
“Batasan tersebut belum diatur sehingga masih terlalu luas, terkait predikat kejahatan atau tindak pidana asal yang bisa memicu tindakan perampasan aset,” imbuhnya.
King menilai rumusan mengenai jenis tindak pidana, hubungan antara aset dengan tindak pidana, serta syarat perampasan perlu dibuat secara presisi.
Menurutnya, upaya negara mengejar dan memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak warga negara.
Soroti Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
King juga menyoroti konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan yang menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU tersebut.
Mekanisme NCB pada prinsipnya memungkinkan proses terhadap aset dilakukan tanpa bergantung pada penghukuman pidana terhadap seseorang dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
King menilai konsep tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengejar aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus disertai batasan, prosedur, mekanisme keberatan, dan pengawasan yang memadai.
Ia mengingatkan adanya potensi persoalan terhadap asas praduga tak bersalah apabila perampasan aset dilakukan tanpa perlindungan prosedural yang kuat.
Menurut King, persoalannya bukan hanya mengenai kewenangan negara merampas aset sebelum adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap, tetapi juga bagaimana memastikan mekanisme tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Pembuktian Terbalik Perlu Kontrol
King turut menyoroti mekanisme pembuktian mengenai asal-usul harta dalam skema perampasan aset.
Dalam mekanisme tertentu, pihak yang menguasai atau memiliki aset dapat diminta menjelaskan bahwa harta tersebut diperoleh secara sah.
“Dalam skema pembuktian terbalik, pemilik aset akan diwajibkan membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah, sebagaimana mekanisme yang dikenal dalam penanganan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Menurut King, mekanisme pembuktian terbalik harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang memberikan perlindungan memadai kepada pihak yang terdampak.
Ia menilai diperlukan standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan yang efektif, pengawasan independen, serta perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak sah atas aset.
Jangan Jadi Celah Politisasi
King juga mengingatkan potensi politisasi apabila RUU Perampasan Aset nantinya memberikan kewenangan luas kepada negara tanpa diimbangi sistem pengawasan yang memadai.
Menurutnya, percepatan pemulihan aset hasil tindak pidana tidak boleh mengorbankan prinsip due process of law atau proses hukum yang semestinya serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Kekhawatiran tersebut menjadi bagian dari diskursus publik setelah aksi demonstrasi 27 Agustus 2026. Sejumlah kalangan mendorong percepatan pengesahan RUU karena dinilai dapat memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan. Di sisi lain, terdapat pula perhatian terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Bagi King, efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga harus ditempatkan secara seimbang dalam rumusan RUU.
Partisipasi Publik Jangan Formalitas
Dengan target penyelesaian pada Desember 2026, King mendorong DPR dan pemerintah membuka akses publik seluas mungkin selama proses pembahasan.
Menurut dia, partisipasi publik tidak cukup hanya dengan menghadirkan ahli atau organisasi dalam forum formal. Masyarakat perlu memperoleh kesempatan untuk mengetahui substansi rancangan, mempelajari ketentuan yang berpotensi berdampak terhadap hak warga, serta menyampaikan kritik dan alternatif rumusan.
“Jangan ada proses yang tertutup atau menjaga jarak dengan kritik, masukan, bahkan tawaran konsep draf dari masyarakat,” pungkas King.
DPR menyatakan tahapan pembentukan RUU masih akan berlanjut melalui rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tim perumus, tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan pada tingkat pertama dan kedua.
King menilai keterbukaan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya efektif dalam mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga memiliki batas kewenangan yang tegas, mekanisme pengawasan yang kuat, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
