Terduga Pelaku Ditangkap Setelah Hampir Dua Bulan
Rita mengatakan Unit Reskrim Polsek Bantul melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan. Polisi juga memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bantul melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi. Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui jarang pulang ke rumah,” ujarnya.
Hampir dua bulan setelah kejadian, polisi akhirnya mengamankan AS. Terduga pelaku ditangkap pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Kampung Bejen, Kabupaten Bantul.
Saat menjalani interogasi awal, AS disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Bejen, Bantul. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Rita.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
