SRAGEN, iNewsSragen.id – DPRD Sragen meminta polemik perizinan dan aset jalan desa di kawasan PT Donglong segera dituntaskan agar investasi berjalan tanpa merugikan masyarakat.
Dewan menekankan pentingnya menjaga iklim investasi di Kabupaten Sragen. Namun, kepatuhan terhadap prosedur perizinan, kejelasan aset publik, serta kondisi sosial masyarakat juga harus menjadi perhatian.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, saat melakukan peninjauan di lokasi pabrik bersama dinas teknis terkait dan pemerintah desa setempat, Rabu (9/9/2026).
Menurut Endro, persoalan perizinan dan dinamika sosial terkait keberadaan kawasan PT Donglong telah menjadi perhatian publik dan memicu pro-kontra di masyarakat dalam beberapa pekan terakhir.
"Kita berharap situasi yang ada di Donglong ini segera ada titik temu, segera tuntas, dan clear semuanya, baik itu perizinan maupun efek-efek samping secara sosial kemasyarakatan," ujar Endro.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi I DPRD Sragen melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta unsur kecamatan dan pemerintah desa.
Endro mengatakan keberadaan investor dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian daerah, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, menurutnya, investasi tetap harus berjalan sesuai aturan, termasuk ketentuan tata ruang, perizinan, serta kejelasan status aset publik seperti jalan desa.
"Kita butuh keberadaan teman-teman investor dalam rangka serapan tenaga kerja dan pendapatan daerah. Tetapi seluruh pro-kontra yang ada di masyarakat juga harus diselesaikan. Investor yang masuk ke Sragen harus merasa nyaman, pelayanan secara prosedur diakses secara normatif dan objektif, serta masyarakat juga tidak dirugikan," jelasnya.
Terkait jalan desa yang terdampak pembangunan, Pemerintah Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, saat ini memproses rencana tukar-menukar tanah jalan desa yang dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.
Jalan yang terdampak diperkirakan memiliki panjang sekitar 20 meter dengan lebar 5,5 hingga 6 meter atau luas sekitar 120 meter persegi.
Sekretaris Desa Plumbon, Kukuh Sejati Wahono, mengatakan pihak desa telah berkonsultasi dengan Dinas PMD untuk memastikan seluruh tahapan dan prosedur hukum dipenuhi.
"Karena kami menyadari keterbatasan SDM di tingkat desa, kami aktif berkonsultasi dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk memastikan seluruh tahapan dan regulasinya terpenuhi dengan benar," ujar Kukuh.
Menurut Kukuh, PT Donglong telah melengkapi dan mengajukan berkas permohonan tukar-menukar tanah tersebut kepada pemerintah desa. Namun, sejumlah dokumen pendukung masih dalam proses penyelesaian.
Tahap selanjutnya adalah Musyawarah Desa (Musdes). Namun, pelaksanaan Musdes masih ditunda karena adanya informasi mengenai rencana perubahan regulasi teknis terkait tata cara tukar-menukar tanah desa.
"Dari hasil konsultasi dengan PMD kemarin, ada informasi bahwasanya akan ada perubahan peraturan terkait batasan luas lahan, apakah di atas 1.000 meter atau di bawahnya. Oleh karena itu, tahapan Musdes belum kami laksanakan sampai ada kepastian regulasi tersebut," jelasnya.
Pemdes Plumbon menegaskan akan menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan. Setelah Musdes dilaksanakan dan dokumen dinyatakan lengkap, permohonan izin akan diajukan secara resmi kepada Bupati Sragen.
PT Donglong Klarifikasi Perizinan dan Jalan
Perwakilan PT Donglong Textile Semarang, Seno Nugroho, mengatakan perusahaan menggunakan jasa konsultan dalam penyusunan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Ibaratnya, kita pasrah penuh kepada konsultan. Apa data yang diminta, kita sediakan," ujar Seno.
Ia mengakui proses penyusunan dokumen sempat mengalami kendala teknis sehingga diperlukan beberapa kali revisi. Salah satu kendala yang disebut perusahaan berkaitan dengan dokumen teknis awal yang menggunakan bahasa Mandarin.
Perusahaan kemudian menggunakan penerjemah untuk mengalihbahasakan data teknis, termasuk angka, ukuran, dan keterangan bangunan agar sesuai dengan kebutuhan administrasi di Indonesia.
Seno mengatakan sejumlah revisi berkaitan dengan data teknis gedung serta tempat penampungan sementara limbah. Menurut dia, kendala tersebut kini telah ditangani dan berkas yang diperlukan telah disampaikan kepada pihak berwenang.
Terkait operasional, perusahaan menyatakan perizinan dasar yang dibutuhkan telah diterbitkan instansi berwenang. Sebelumnya, perusahaan sempat melakukan uji coba mesin dengan melibatkan sejumlah tenaga kerja untuk persiapan produksi.
Sementara terkait polemik jalan, Seno membantah adanya penutupan jalan desa secara sepihak. Menurutnya, perubahan jalur dilakukan berdasarkan proses pembebasan lahan dan kesepakatan terkait relokasi jalan.
Ia mengatakan perusahaan telah melakukan komunikasi dan negosiasi dengan tim pembebasan lahan sebelum pelaksanaan di lapangan.
"Dalam kesepakatan tertulis, perusahaan menyetujui nominal tertentu bernilai puluhan miliar rupiah untuk pembebasan lahan," ujarnya.
Seno menyebut nilai pembayaran awal rata-rata Rp450.000 per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp466.000 hingga Rp478.000 per meter persegi, termasuk pajak, berdasarkan penjelasan perusahaan mengenai kesepakatan tersebut.
Mengenai pergeseran jalur sekitar 5 hingga 10 meter ke arah utara, Seno mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meluruskan jalur dan dinilai berkaitan dengan aspek keselamatan pengguna jalan.
"Bentuk jalan yang lama itu tajam seperti mata pisau. Kalau tidak digeser sedikit ke utara, jadi posisi jalan kami luruskan dan kami geser, bukan ditutup," terangnya.
Seno berharap proses mediasi dan komunikasi dengan pemerintah serta masyarakat dapat menghasilkan penyelesaian.
"Pembicaraan dan pendekatan masih terus kami lakukan. Kami berharap masalah ini cepat selesai karena anggaran dari perusahaan sudah dikeluarkan sesuai dengan dokumen kesepakatan tertulis yang ada," tegasnya.
DPRD Sragen berharap persoalan administrasi perizinan dan penataan aset jalan desa dapat diselesaikan melalui koordinasi seluruh pihak. Dengan demikian, kegiatan investasi tetap dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan ketertiban di wilayah setempat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
