Saat korban dan saksi memeriksa sangkar, burung kenari tersebut sudah tidak ada. Sementara pria yang terlihat dalam rekaman telah meninggalkan lokasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis. Polisi melakukan olah tempat kejadian, meminta keterangan korban dan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi orang yang diduga mengambil burung tersebut.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jetis mengarah kepada IR. Polisi kemudian mengamankan IR pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut keterangan kepolisian, IR mengakui telah mengambil burung kenari milik korban. Setelah diamankan, IR dibawa ke Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Rita.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu ekor burung kenari warna kuning dengan ring warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi AB-4031-SJ.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV serta sangkar burung kenari sebagai bagian dari barang bukti. Kerugian korban akibat kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp3 juta.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ditangani Unit Reskrim Polsek Jetis dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
