Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo menyatakan pondok pesantren putri tersebut belum mengantongi izin operasional resmi. Penyidik kepolisian masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan para tersangka maupun daftar pencarian orang (DPO) yang diburu.
Abdullah berharap umat Islam dan lembaga pendidikan keagamaan terus menjaga ketertiban, mengedepankan moderasi, serta membangun kehidupan yang harmonis di tengah masyarakat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
