Atas temuan tersebut, pihak keluarga menuntut kedokteran militer untuk lebih teliti dan transparan. Jika pihak Kopassus bersikukuh menyatakan korban tewas akibat serpihan peluru yang menembus pintu, keluarga meminta pembuktian fisik secara logis.
"Kalau memang terkena serpihan, proyektilnya mana? Yang meninggal ini anggota Kopassus, dia meninggal di rumah kalian. Maka ketika dibawa pulang, semua harus tuntas agar tidak terjadi simpang siur," tandasnya.
Penjelasan Resmi Pihak Kopassus
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Inf. Indra Mardianto, menjelaskan bahwa insiden tragis itu terjadi pada Sabtu (24/10/2026) di area Gudang Senjata Peralatan (Pal) Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, peristiwa tersebut murni akibat kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata (clearing) pistol, bukan pembunuhan berencana. Kejadian bermula saat pelaku—rekan sesama perwira Kopassus berinisial Letda Inf AG—membiarkan amunisi tetap berada di kamar peluru saat mengokang senjata. Tanpa sengaja, jari pelaku mengenai pelatuk hingga pistol meletus; peluru menembus pintu dan mengenai korban yang berada di luar.
Saat ini, tersangka Letda Inf AG telah ditahan di Denpom IV TNI AD Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Selain itu, Kopassus juga menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Anti-Teror milik tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
