Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim Polres Sragen menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim URC dan Unit Reskrim Polsek Tangen. Penanganan perkara itu menindaklanjuti laporan korban yang telah diterima polisi sejak Februari 2024.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AG dalam empat tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri dugaan rangkaian aksi pencurian, keberadaan barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perkara tersebut, AG disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan keterlibatan dalam perkara lainnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
