SRAGEN, iNewsSragen.id – Polisi menangkap pria berinisial GA (34), yang diduga membobol konter telepon seluler Mahez Phone di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Sragen. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 58 unit ponsel dilaporkan hilang dengan nilai kerugian sekitar Rp310 juta.
GA, warga Tangerang yang tinggal di Sidoharjo, Sragen, ditangkap pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Suruh, Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Reskrim Polsek Sragen Kota setelah mengembangkan penyelidikan.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, kasus tersebut diketahui pada Jumat (2/10/2026) pagi. Penjaga konter mendapati sejumlah ponsel di etalase hilang dan kondisi ruangan berantakan.
Petugas kemudian menemukan ventilasi di bagian belakang konter dalam keadaan rusak. Sebuah tangga bambu juga ditemukan di lokasi dan diduga digunakan untuk masuk ke bangunan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, Tim URC bersama Reskrim Polsek Sragen Kota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 58 unit handphone berbagai merek,” kata Heru.
Menurut polisi, pelaku diduga memanjat menggunakan tangga bambu, lalu merusak ventilasi yang tertutup teralis besi. Setelah masuk, ia mengambil ponsel dari etalase dan membawa perangkat tersebut untuk dijual.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, 36 ponsel telah dijual di sejumlah wilayah, antara lain Yogyakarta, Semarang, dan Tangerang. Sebanyak 17 unit lainnya disebut belum sempat dijual, sedangkan lima unit ditemukan disembunyikan dalam tas plastik biru di semak-semak belakang penggilingan padi di wilayah Gemolong, Sragen.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah ponsel berbagai merek, termasuk iPhone, Infinix, Vivo, dan Oppo. Barang lain yang diamankan antara lain uang tunai Rp9.960.000, kartu ATM BNI dengan saldo tercatat Rp33.253.506, serta akun GoPay dengan saldo Rp11.216.890.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam emas bernomor polisi AD 5076 ZZ, berikut STNK dan kunci kontak.
Atas perkara tersebut, GA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.
Heru mengimbau masyarakat, terutama pemilik usaha, meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan sistem keamanan bangunan. Ia mengatakan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
