SRAGEN, iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen mengungkap dugaan penanaman ganja di sebuah lahan tertutup di Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Polisi menyita 29 tanaman ganja dan mengamankan seorang pria berinisial BW, warga setempat, sebagai tersangka.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, tanaman ganja ditemukan di lahan sempit di antara dua rumah warga.
Polisi juga menyita ganja kering seberat 15,8 gram. Dari jumlah tanaman yang diamankan, 25 batang disebut memiliki tinggi rata-rata sekitar 170 sentimeter, sedangkan empat batang lainnya masih berukuran sekitar 4–10 sentimeter.
Heru mengatakan, tanaman tersebut diduga dibudidayakan dari biji yang disemai terlebih dahulu. Setelah tumbuh sekitar 6–7 sentimeter, bibit dipindahkan ke media tanam berupa galon air mineral bekas.
“Awalnya saat tim menggerebek rumah tersangka tidak menemukan apa-apa. Namun, setelah membuka jendela, ternyata ada tanaman ganja,” kata Heru.
Menurut polisi, akses menuju lahan tersebut tertutup dari depan dan hanya dapat dimasuki melalui jendela rumah tersangka. Kondisi itu diduga membuat keberadaan tanaman tidak diketahui warga sekitar.
Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Sudarmiyanto mengatakan, penyelidikan bermula dari informasi mengenai dugaan penggunaan ganja di wilayah Sidoharjo. Dari penelusuran awal, petugas menemukan biji ganja, bibit tanaman, dan ganja basah sebelum melakukan penggerebekan.
Sudarmiyanto menyebut BW mengaku memperoleh benih ganja dari seseorang asal Aceh yang ditemuinya saat acara hiburan di Solo. Polisi masih mengembangkan informasi tersebut.
Menurut keterangan polisi, tersangka diduga menanam ganja sekitar April atau Mei 2026. Tanaman diperkirakan dapat dipanen setelah berusia 6–7 bulan. Polisi juga menduga hasil panen berpotensi diedarkan, tetapi dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan.
Polisi memperkirakan keseluruhan tanaman memiliki potensi hasil sekitar 2,5 kilogram dengan nilai puluhan juta rupiah. Angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan penyidik.
Atas perkara ini, BW dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika. Kapolres menyebut ancaman pidananya dapat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami asal benih, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta tujuan penanaman ganja tersebut. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah; perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
