Kapolres menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi akan mendalami keterangan kedua tersangka dan memeriksa seluruh barang bukti untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun pola penggunaan kendaraan dan barcode dalam pengisian BBM bersubsidi.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
