Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada R. Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut di Dusun Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong baju perawat berwarna abu-abu kombinasi hijau toska serta satu unit alat ukur tekanan darah merek Omron berwarna putih.
"Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Rita.
Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
