Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindakan kekerasan seksual. Laporan masyarakat diperlukan agar setiap dugaan tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Status terduga pelaku tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
