get app
inews
Aa Read Next : Polres Sukoharjo Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 9,67 Gram Diamankan

Bongkar Percetakan Upal, Polres Sukoharjo Dapat Penghargaan Bank Indonesia

Jum'at, 06 Januari 2023 | 19:08 WIB
header img
Anggota Reskrim Polres Sukoharjo mendapat penghargaan dari Bank Indonesia atas prestasinya mengungkap kasus upal. Foto: iNews/Nanang SN

Dari pengungkapan itu sedikitnya lima tersangka telah diamankan. Mereka adalah T (40) warga Pemalang sebagai operator mesin, S (52) warga Kemayoran sebagai tukang sablon, TH (53) warga Semarang yang berperan sebagai tukang desain, scan dan membuat plat.

Kemudian, P (47) warga Bandung sebagai pemasaran/marketing, dan IM (39), warga Karanganyar dengan peran sebagai pimpinan percetakan yang mendanai serta memerintahkan para pelaku yang lain untuk membuat upal.

Kelima tersangka pembuat upal tersebut dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dan pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut