SRAGEN, iNewsSragen.id – Team Macan Putih Satreskrim Polres Sragen, Jawa Tengah menangkap Warga Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, GA, 21, karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus membeli Pertalite di sejumlah warung kecil di Sragen.
Kapolres AKBP Piter Yanottama melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, peredaran uang palsu (upal) yang dilakukan oleh GA diketahui pada 22 April 2023 dan 26 April 2023 di wilayah Sragen Kulon, Kecamatan Sragen.
“Pelaku melakukannya dengan modus mengedarkan uang dengan membeli bensin di toko-toko pinggir jalan, dibelikan Pertalite, dan berharap mendapat uang kembalian uang asli,” kata Wikan, Sabtu (20/5/2023).
Wikan menjelaskan, GA hanya berperan sebagai pengedar, ia tidak membeli uang palsu tersebut, karena hanya diberikan oleh temannya, yang masih dalam upaya penyelidikan dengan inisial DNBR.
Pelaku memang sengaja menyasar ke warung kecil di pinggir jalan dan beraksi saat waktu sore hingga malam hari.
Editor : Joko Piroso