get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Berkedok Gandakan Uang Rp257 Juta di Sragen

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Sragen, Modus Membeli Pertalite di Sejumlah Warung Kecil

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:53 WIB
header img
Polisi menunjukkan barang bukti berupa uang palsu di Mapolres Sragen, pada Sabtu (20/5/2023).Foto:iNews/Joko P

Saat menunggu kembalian, pemilik warung dan temannya, B, melakukan pengecekan terhadap uang tersebut karena curiga dan didapati uang tersebut palsu, tegas Wikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkas Wikan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut