Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Sragen, Modus Membeli Pertalite di Sejumlah Warung Kecil
Minggu, 21 Mei 2023 | 18:53 WIB
Saat menunggu kembalian, pemilik warung dan temannya, B, melakukan pengecekan terhadap uang tersebut karena curiga dan didapati uang tersebut palsu, tegas Wikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkas Wikan.
Editor : Joko Piroso