Aksi GA tersebut diketahui pada Sabtu (22/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, DNBR datang ke rumah GA dan menawarkan kepada GA untuk mengedarkan uang palsu dengan menunjukkan beberapa lembar upal pecahan Rp100.000. Selanjutnya GA setuju dan menerima lima lembar upal dengan pecahan Rp100.000.
Uang tersebut diedarkan di beberapa warung sekitar wilayah Sragen, salah satunya di warung milik UP, pada Sabtu (13/5/2023), pukul 22.30 WIB setelah GA menerima uang palsu tersebut ia bersama saksi JS membeli dua liter Pertalite seharga Rp24.000 dan teh seharga Rp1.000.
GA kemudian membayar dengan satu lembar upal pecahan Rp100.000, kemudian pemilik warung memberikan kembalian uang asli senilai Rp75.000. Setelah itu tersangka dan saksi, JS buru-buru meninggalkan lokasi.
Kemudian pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB, GA memberikan dua lembar upal senilai Rp100.000 kepada JS dan saksi lainnya, BNC, untuk diedarkan dengan GA memberikan janji memberikan imbalan sebesar Rp10.000 untuk setiap uang palsu yang mampu diedarkan.
Pada hari yang sama, pukul 23.00 WIB JS dan BNC datang ke warung milik UP kembali, untuk membeli Pertalite sebanyak dua liter dan kemudian membayar dengan uang palsu tersebut.
Editor : Joko Piroso