get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus PD Percada, Kejari Sukoharjo Temukan Kerugian Negara Rp 10,6 Miliar

Dugaan Korupsi PD Percada, Kejari Sukoharjo Jadwalkan Periksa 11 Saksi dan Rekanan

Senin, 25 September 2023 | 17:21 WIB
header img
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak 11 orang dijadwalkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo dalam perkara penjualan dan produksi kalender untuk sekolah SD dan SMP negeri.

Selain itu, perkara jual beli kalender di sekolah yang telah menjadi sorotan luas publik ini, sangat terbuka dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah rekanan PD Percada atau CV yang terlibat dalam produksi kalender.

Rencana pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, saat ditemui wartawan di sela kegiatan bersama Polres Sukoharjo pada, Senin (25/9/2023).

"Kami perlu tambahan keterangan dari 11 orang yang kemarin kami panggil untuk klarifikasi. Dari panggilan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan ini bisa jadi akan naik menjadi penyidikan. Mereka akan kami minta keterangan ulang," kata Galih.

Pemanggilan itu telah dijadwalkan setelah Kejari melakukan pengumpulanm bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah.

"Pemanggilan kami jadwalkan pada minggu depan. Sementara ini terkait kasus penjualan kalender. Tapi kalau nanti ada keterangan-keterangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana lain, maka akan kami kembangkan," tegas Galih.

Adapun 11 orang yang sebelumnya telah dipanggil untuk klarifikasi dan dijadwalkan akan dipanggil kembali sebagai saksi terperiksa itu, terdiri delapan kepala sekolah SD dan SMP, tiga orang dari Pd Percada yakni direktur, bendahara, dan bagian pemasaran.

"Untuk mengerucutkan (dugaan tipikor) memang perlu beberapa tambahan keterangan. Kemudian kalau dimungkinkan ada penambahan keterangan-keterangan lain dari pihak diluar 11 orang tersebut, maka akan kami lakukan dan perkembangannya akan kami sampaikan," sebutnya.

Disisi lain, Kejari Sukoharjo juga akan melakukan konsultasi dengan sejumlah ahli hukum untuk memastikan bahwa kasus kalender yang dijual kepada para siswa di sekolah negeri tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

"Ya, kami pastikan akan melakukan konsultasi dengan ahli (hukum). Karena ini untuk memastikan ada tindak pidana dan tindak pidananya itu seperti apa. Ahli ini kami butuhkan sesuai dengan disiplin ilmunya," imbuh Galih.

Seperti diketahui, penyelidikan dugaan kasus tipikor tersebut berdasarkan aduan dari LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua. PD Percada diduga telah melanggar UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001.

Selain itu, Proyek kalender PD Percada juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010, dan melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut