Jika berdasarkan pengawasan intern ditemukan penyimpangan penggunaan dan pertanggungjawabannya, maka Rudy menilai temuan itu bisa dikembalikan dengan cara cukup diselesaikan melalui APIP saja.
"Jadi jangan sampai justru menghambat proses-proses pembangunan (desa). Kalau Kades berapa sih (bantuan) yang diterima. Seandainya mau ada penyimpangan pun nggak mungkin besar," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, mantan Walikota Surakarta ini berani menjamin jika ada temuan penyimpangan, dipastikan bukan karena adanya niat dari Kades.
"Karena pemeriksaan BPK pasti ada. Jika ada temuan maka kalau dalam waktu 40 sampai 60 hari bisa diselesaikan, ya sudah tidak ada tindak lanjutnya (proses hukum-Red). Namun kalau ada pemanggilan (polisi), menurut saya nggak perlu-lah seperti itu sepanjang tidak merugikan rakyat dengan dana yang besar," ucapnya.
Rudy pun meminta kepada aparat TNI dan Polri untuk netral, tidak melakukan langkah-langkah yang mengarah intervensi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Demikian pula kepada para Kades, ia juga meminta agar tidak menjadi anggota parpol dan tidak ikut kampanye.
"Kalau Kades nyoblos (memilih) boleh. Jadi hal-hal seperti ini (aroma aparat tidak netral-Red) jangan sampai terjadi. Demokrasi kita jangan sampai kembali kepada Orde Baru," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso