Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran Sabu 197,17 Gram, 4 Pelaku Diamankan
Sabtu, 06 April 2024 | 21:42 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/04/06/fa4ca_narkoba.jpg)
Informasi yang didapat, para tersangka ditangkap Satnarkoba Polres Sukoharjo di jalan raya dekat Masjid Wisanggeni, Mayang, Gatak, pada Senin (30/3/2024) sekira pukul 02.15 WIB. Penangkapan itu sempat dikira kejadian kecelakaan lalu-lintas oleh sejumlah warga yang melihat.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso