Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda 18 Tahun di Bantul Diamankan Polisi, Diduga Kuasai Tembakau Sintetis 3,25 Gram
Advertisement . Scroll to see content

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran Sabu 197,17 Gram, 4 Pelaku Diamankan

Sabtu, 06 April 2024 | 21:42 WIB
  • author Nanang SN
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran Sabu 197,17 Gram, 4 Pelaku Diamankan
Penyidik Satnarkoba Polres Sukoharjo meminta keterangan tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 197,17 gram sabu.Foto:iNews/ Istimewa

Informasi yang didapat, para tersangka ditangkap Satnarkoba Polres Sukoharjo di jalan raya dekat Masjid Wisanggeni, Mayang, Gatak, pada Senin (30/3/2024) sekira pukul 02.15 WIB. Penangkapan itu sempat dikira kejadian kecelakaan lalu-lintas oleh sejumlah warga yang melihat.

Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut