get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Blora Ungkap Kasus Miras dan Laka Lantas Selama Tahun 2024

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran Sabu 197,17 Gram, 4 Pelaku Diamankan

Sabtu, 06 April 2024 | 21:42 WIB
header img
Penyidik Satnarkoba Polres Sukoharjo meminta keterangan tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 197,17 gram sabu.Foto:iNews/ Istimewa

Informasi yang didapat, para tersangka ditangkap Satnarkoba Polres Sukoharjo di jalan raya dekat Masjid Wisanggeni, Mayang, Gatak, pada Senin (30/3/2024) sekira pukul 02.15 WIB. Penangkapan itu sempat dikira kejadian kecelakaan lalu-lintas oleh sejumlah warga yang melihat.

Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut