Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Busur dan Anak Panah Disita Polisi dari Ponpes HQ, Alumni Ngruki: Memanah sebagai Sunnah Rasulullah
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Jateng Ungkap Alasan Penggeledahan Ponpes HQ, Polisi Sita Busur Panah hingga Cairan Asam

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:55 WIB
  • author Nanang SN
Kapolda Jateng Ungkap Alasan Penggeledahan Ponpes HQ, Polisi Sita Busur Panah hingga Cairan Asam
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dan Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen.Foto: Istimewa

Menurut Roy, pengerahan personel Brimob bersenjata lengkap mempertimbangkan tingkat kerawanan dan rekam jejak tersangka. Saat penangkapan ST di Purbayan, Baki, polisi mengaku mendapat perlawanan menggunakan samurai hingga dua anggota Brimob terluka.

Namun, DPO I tidak ditemukan saat penggeledahan di kedua lokasi tersebut. Polisi masih mendalami keterkaitan barang-barang yang disita dengan perkara pembakaran warung.

Terkait keberadaan perempuan dan anak-anak di lokasi Sukoharjo, Roy menyebut terdapat 19 orang yang dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Setelah pemeriksaan selesai, seluruhnya dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA. Mereka tidak dikembalikan ke bangunan tersebut.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyatakan lokasi yang mengatasnamakan RTQ Hamalatul Quran di Sukoharjo tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) dan tidak memiliki hubungan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran resmi di Jombang.

Berdasarkan penelusuran bersama Kemenag dan pengasuh pesantren pusat, lokasi tersebut diduga merupakan Rumah Tahfidz Quran (RTQ) mandiri yang belum memiliki izin operasional.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut