Heboh Penipuan Travel Umroh, Polda Metro Jaya Perkirakan Total Kerugian Capai Rp91 Miliar

Nanang SN
Ilustrasi keramaian jemaah di Masjid Nabawi. Foto: Dinar Aulia dari Pixabay

Diketahui, pemilik agen travel umrah PT NSWM yang menipu hingga menelantarkan jemaah di Arab Saudi itu, ternyata seorang residivis.

Tersangka berinisial MA (52), sang pemilik travel umroh tersebut sebelumnya pernah ditangkap dan dipidana atas perkara yang sama, yakni penipuan berkedok perjalanan umrah.

"Seorang pelaku pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman," ungkap Joko.

Hanya saja Joko belum dapat menjelaskan secara terperinci kasus penipuan perjalanan umrah yang dilakukan sebelumnya oleh MA itu.

" Namun, tersangka MA tampak tak jera sehingga melakukan kembali kejahatan yang sama," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network