Sembunyi di Rumah Kosong Daerah Grobogan, Siswa Bacok Guru di Demak Ditangkap Polisi

Eka Setiawan/Joko P
Siswa Bacok Guru di Demak Ditangkap, Sembunyi di Rumah Kosong Daerah Grobogan (Foto: dok Polsek Kebonagung)

DEMAK, iNewsSragen.id - Siswa berinisial MAR yang membacok gurunya di Demak telah berhasil ditangkap pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Demak.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dari Polda Jateng menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai pasal primer, pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai pasal subsidair, dan pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai pasal lebih subsidair.

Ancaman pidana penjara maksimal yang mungkin dihadapi oleh pelaku adalah 12 tahun.



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network