Kapolres Grobogan, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Anung Kurniawan, sengaja memasang patung knalpot brong setinggi tiga setengah meter di perempatan lampu merah, Jalan Gajah Mada Purwodadi, Grobogan, sebagai pengingat bagi para pengendara agar tertib berlalu lintas terutama dalam standar aturan penggunaan kendaraan.
Kapolres menambahkan bahwa kebisingan berkendara dapat memicu perpecahan dan tindakan anarkis pengendara lain yang merasa terganggu oleh suara knalpot brong di jalan. Terutama saat melintasi jalan atau gang sempit di perkampungan, hal tersebut dapat memicu emosi warga sekitar.
Polisi meminta kepada seluruh pengendara untuk tertib berlalu lintas. Mereka juga akan terus melakukan operasi lalu lintas untuk menindak tegas seluruh pengendara yang nekat menggunakan kendaraan berknalpot brong.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait