Hancurkan Kios dan Karaoke Ilegal, Preman Bayaran di Grobogan Ngamuk Nyaris Dikeroyok Warga

Rustaman Nusantara
Beberapa kios semi permanen yang berdiri di lahan milik Perhutani di Grobogan dirusak preman bayaran. Foto/Ist

Para pedagang menyatakan bahwa mereka memiliki izin dari pihak Perhutani KPH Gundih, Geyer, Grobogan, Jawa Tengah, untuk memanfaatkan lahan kosong di sepanjang Jalan Pasar Sulursari. Sementara itu, ketujuh preman yang nyaris dihakimi massa kini telah diamankan di Polsek Sulursari.

Warga yang semakin geram kemudian menyisir seluruh kios permanen milik Budi Haryanto. Mereka menemukan beberapa kios yang telah beralih fungsi menjadi ruang karaoke ilegal. Warga menuntut Budi Haryanto untuk menghentikan rencananya membangun ruang karaoke karena melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.

Wakil Kepala Administratur Perhutani KPH Gundih, Teguh Yuli Anggoro, menjelaskan bahwa lahan yang menjadi sengketa antara pedagang dengan pemilik kios permanen adalah milik Perhutani, dan Perhutani telah memberikan izin kepada para pedagang untuk mendirikan lapak.

Teguh menegaskan bahwa Perhutani tidak akan tinggal diam terkait somasi yang dilayangkan Budi Haryanto karena tidak berlandaskan hukum yang kuat. "Pemilik bangunan kios permanen tersebut juga tidak pernah berkomunikasi dengan Perhutani terkait penggunaan lahan," jelas Teguh.

Para pedagang menuntut kepolisian untuk menindak tegas Budi Haryanto beserta preman bayarannya karena telah bertindak anarkis. Sementara itu, pihak Perhutani telah memberikan surat edaran terkait kepemilikan lahan kepada pihak desa, kecamatan, hingga pemerintah daerah Grobogan. Perhutani juga akan melaporkan tindakan arogan dan anarkis jika pemilik bangunan masih nekat melanjutkan tindakannya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network