SRAGEN, iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen telah menetapkan 763.714 orang sebagai daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka, Minggu, (11/8/2024).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen, Suroto, perwakilan Forkopimda, Komisioner KPU, Bawaslu, OPD terkait, perwakilan partai politik, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-kabupaten Sragen.
Ketua KPU Sragen, Prihantoro, menyatakan bahwa dari total DPS tersebut, 386.884 orang adalah perempuan dan 376.840 orang laki-laki.
Daftar ini tersebar di 1.462 tempat pemungutan suara (TPS). Prihantoro menambahkan bahwa daftar pemilih sementara ini masih dapat berubah hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Tahap pendataan DPS sudah dimulai sejak Juni lalu dan melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan pencocokan dan penelitian data (coklit) dari rumah ke rumah.
Prihantoro mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sragen dan semua pihak yang terlibat dalam pendataan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait