KPU Sukoharjo Terima Dokumen Perbaikan Persyaratan Pendaftaran Etik- Sapto

Nanang SN
Tim LO bapaslon Etik-Sapto menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendafaran Pilkada di kantor KPU Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Dalam perbaikan dokumen itu, KPU Sukoharjo memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon.

"Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen perbaikan, dokumen persyaratan calon (Etik-Sapto) diterima," ujar Syakbani.

Dijelaskan, bapaslon Etik- Sapto diusulkan oleh gabungan parpol dengan menggunakan perolehan suara sah. Yakni diusulkan oleh 12 parpol, tujuh diantaranya memiliki 45 kursi DPRD yaitu, NasDem, PKS, PAN,PKB, Golkar, Gerindra, dan PDIP.

Sedangkan parpol sisanya adalah non parlemen, yaitu PSI, Demokrat, Perindo, Partai Buruh, dan PBB.

"Jumlah suara sah keseluruhan dari gabungan 12 parpol itu sejumlah 549.662 suara," pungkas Syakbani.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network