Dalam perbaikan dokumen itu, KPU Sukoharjo memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon.
"Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen perbaikan, dokumen persyaratan calon (Etik-Sapto) diterima," ujar Syakbani.
Dijelaskan, bapaslon Etik- Sapto diusulkan oleh gabungan parpol dengan menggunakan perolehan suara sah. Yakni diusulkan oleh 12 parpol, tujuh diantaranya memiliki 45 kursi DPRD yaitu, NasDem, PKS, PAN,PKB, Golkar, Gerindra, dan PDIP.
Sedangkan parpol sisanya adalah non parlemen, yaitu PSI, Demokrat, Perindo, Partai Buruh, dan PBB.
"Jumlah suara sah keseluruhan dari gabungan 12 parpol itu sejumlah 549.662 suara," pungkas Syakbani.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait