Polsek Karangmalang Bekuk Dua Wanita Pelaku Curanmor dan Penadah

Joko Piroso
Polsek Karangmalang bekuk dua wanita pelaku curanmor dan penadah.Foto:iNews/Joko P

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa kedua pelaku kini ditahan di Polsek Karangmalang untuk proses hukum lebih lanjut.

Suginem dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Titik Nurhayati dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Kasus ini menegaskan kesigapan Polsek Karangmalang dan jajaran Polres Sragen dalam mengungkap dan menangani tindak pidana di wilayah mereka.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network