Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa kedua pelaku kini ditahan di Polsek Karangmalang untuk proses hukum lebih lanjut.
Suginem dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Titik Nurhayati dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Kasus ini menegaskan kesigapan Polsek Karangmalang dan jajaran Polres Sragen dalam mengungkap dan menangani tindak pidana di wilayah mereka.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait