Polres Sragen Tangkap Perantara Sabu, Jaringan Peredaran Narkotika Kembali Terungkap

Joko Piroso
Polisi mengamankan seorang perantara jual beli narkotika berinisial SW alias Pak Pe (55), warga Dukuh Paldaplang, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen.Foto:Istimewa

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam celana panjang.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SW alias Pak Pe dijerat dengan  Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sragen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika. Laporkan jika menemukan hal mencurigakan, demi terciptanya Sragen yang bersih dari narkoba," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network