SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Patroli Siber Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengendus aktivitas judi online (judol) dan mengamankan seorang pelaku perempuan berinisial AAR (20), warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku judol berawal dari patroli siber di media sosial Instagram.
"Dalam patroli tersebut, kami menemukan akun dengan nama pengguna “auraaditya_” yang mengiklankan serta menawarkan permainan judi online melalui tautan situs *pusatkoinvip.lol*," beber Zaenudin, melalui keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Dari hasil pemantauan, ketika tautan tersebut diklik, pengguna langsung diarahkan ke situs judol melalui tautan tersebut. Berdasar temuan hasil pemantauan itu petugas segera melakukan pelacakan serta penindakan atas pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1unit iPhone 13 warna pink yang digunakan pelaku untuk mengakses dan menyebarkan link judol.
"Kami juga menemukan tautan aktif yang mengarah langsung ke halaman pendaftaran situs judi pusatkoinvip.lol itu," ungkap Zaenudin.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait