Bongkar Kasus Judol, Polisi Amankan Seorang Perempuan di Kartasura

Nanang SN
Ilustrasi penampakan mesin judi slot/ OpenClipart-Vectors dari Pixabay

Pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukoharjo dan akan dikenakan pasal sesuai Undang-Undang ITE dan KUHP terkait perjudian online.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan patroli siber guna meminimalisir kejahatan di dunia maya, khususnya praktik perjudian online yang kian marak.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran permainan online yang menjanjikan keuntungan besar, karena itu bisa jadi jebakan perjudian yang melanggar hukum,” pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network