Pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukoharjo dan akan dikenakan pasal sesuai Undang-Undang ITE dan KUHP terkait perjudian online.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan patroli siber guna meminimalisir kejahatan di dunia maya, khususnya praktik perjudian online yang kian marak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran permainan online yang menjanjikan keuntungan besar, karena itu bisa jadi jebakan perjudian yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait