Polisi Gadungan Ngaku dari Polda Dibekuk Polsek Grogol, Ternyata Seorang Residivis

Nanang SN
PG, Polisi gadungan yang mengaku dari Polda Semarang diringkus Unit Reskrim Polsek Grogol.Foto:iNews/ Nanang SN

Sedangkan untuk satu korban lagi adalah seorang perempuan penghuni sebuah rumah kos. Namun untuk identitas dan jumlah kerugian masih dalam pendalaman dan pendataan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Grogol menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.

"Untuk kasus ini, pelaku dijerat pasal 368 dan atau 378 KUHP tentang pemerasan atau penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network