Lebih jauh lagi, pembatalan ini juga menjadi tekanan moral sekaligus peringatan keras bagi Pemerintah Desa Jati, yang hingga kini masih bersikukuh tak mau menindaklanjuti LHP Inspektorat. Secara tidak langsung, Camat telah menarik dukungannya secara administratif dan menegaskan bahwa desa harus tunduk pada hasil audit resmi lembaga pengawasan.
Saat dikonfirmasi, Camat Sumberlawang, Indarto Setyo Pramono membenarkan atas surat tersebut.
"Ya, isinya sesuai dengan yang tertuang dalam surat tersebut," katanya kepada iNews. Kamis (17/7/2025) malam.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait