AKP Ardi menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius mengingat aksi para pelaku sudah lintas kabupaten dan dilakukan dengan modus sistematis. “Mereka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Polres Sragen juga berkomitmen terus memperluas pengembangan jaringan pencurian serupa yang diduga masih ada di sejumlah daerah sekitar. “Kami tidak berhenti di sini. Tim sedang menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan tempat penampungan hasil curian di luar Sragen,” pungkas AKP Ardi.
Keberhasilan membongkar sindikat pencuri spesialis skafolding ini menjadi capaian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sragen. Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama di area proyek yang memiliki potensi menjadi sasaran pencurian serupa.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait