Polres Sragen Bongkar Sindikat Pencuri Besi Skafolding Lintas Wilayah, Sembilan Pelaku Dibekuk

Joko Piroso
Tim Satreskrim Polres Sragen saat mengamankan barang bukti besi skafolding hasil curian dan dua unit mobil pikap yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian lintas kabupaten, Jumat (10/10/2025).Foto:Humas/Istimewa

AKP Ardi menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius mengingat aksi para pelaku sudah lintas kabupaten dan dilakukan dengan modus sistematis. “Mereka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Polres Sragen juga berkomitmen terus memperluas pengembangan jaringan pencurian serupa yang diduga masih ada di sejumlah daerah sekitar. “Kami tidak berhenti di sini. Tim sedang menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan tempat penampungan hasil curian di luar Sragen,” pungkas AKP Ardi.

Keberhasilan membongkar sindikat pencuri spesialis skafolding ini menjadi capaian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sragen. Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama di area proyek yang memiliki potensi menjadi sasaran pencurian serupa.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network