LBH Rakyat Merdeka juga telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sragen agar memberikan instruksi tegas kepada desa-desa terkait dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat serta peserta seleksi yang terdampak.
Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, menyebut rapat koordinasi dengan forum kepala desa, camat, ATR/BPN, dan Disperkim mencatat sejumlah persoalan. Di antaranya penggunaan lahan sawah dilindungi di sekitar 40 titik serta kegiatan pembangunan yang tidak terakomodasi dalam pembiayaan desa. Selain itu, pengisian perangkat desa disepakati dapat dilaksanakan 2026 sambil menunggu kepastian regulasi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
