SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus tragis menimpa seorang remaja berinisial B (17) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Korban meninggal dunia beberapa hari setelah melahirkan seorang bayi laki-laki, diduga akibat komplikasi kehamilan.
Peristiwa ini kemudian mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial SR (61), yang diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban ke Polres Sragen setelah korban meninggal dunia pada Jumat (3/4/2026). Menindaklanjuti laporan itu, aparat Satreskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersangka terjadi berulang dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
“Peristiwa diduga terjadi sejak pertengahan 2024 hingga pertengahan 2025 di wilayah Sragen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/5/2026).
Menurut keterangan penyidik, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan keluarga serta kondisi korban untuk melancarkan perbuatannya. Polisi menyebut adanya dugaan bujuk rayu serta situasi lingkungan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.
Pihak kepolisian masih mendalami motif dan seluruh rangkaian kejadian melalui proses penyidikan, termasuk pengumpulan alat bukti.
Korban diketahui melahirkan bayi laki-laki pada Minggu (29/3/2026). Namun, beberapa hari setelah persalinan, korban meninggal dunia. Berdasarkan keterangan medis, korban diduga mengalami preeklamsia atau tekanan darah tinggi dalam kehamilan.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sragen, Diah Nursari, menyampaikan bahwa kondisi bayi dalam keadaan sehat dan saat ini diasuh oleh keluarga korban.
“Bayi saat ini dirawat oleh keluarga, dan kami bersama dinas terkait terus melakukan pemantauan,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara, Polres Sragen juga menerapkan metode Scientific Crime Investigation, termasuk rencana uji DNA bekerja sama dengan laboratorium forensik untuk memastikan keterkaitan biologis secara akurat.
Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan terhadap anak, termasuk di lingkungan terdekat.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah serta mendeteksi dini adanya dugaan tindak pidana terhadap anak,” kata Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta pengawasan lingkungan sosial secara bersama.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
