Kasus Oplosan LPG 3 Kg di Blora: Polisi Periksa 7 Saksi, Kejar Pelaku yang Kabur

Heri Purnomo
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Blora, Kamis (16/7/2026).Foto:iNews/ Heri P

Kasat Reskrim menegaskan, penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan perbuatan yang dapat merugikan negara serta berpotensi mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Karena itu, Polres Blora memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diungkap. Upaya pengejaran terhadap para terduga pelaku yang melarikan diri juga masih terus dilakukan.

Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan para terduga pelaku maupun aktivitas penyalahgunaan LPG bersubsidi agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian untuk mendukung proses penegakan hukum.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network