RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember, Pakar UMY Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Trisna Purwoko
Pakar hukum tata negara UMY Dr. King Faisal Sulaiman menyoroti pentingnya transparansi, batas kewenangan, dan pengawasan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.Foto: Istimewa

King menilai konsep tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengejar aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus disertai batasan, prosedur, mekanisme keberatan, dan pengawasan yang memadai.

Ia mengingatkan adanya potensi persoalan terhadap asas praduga tak bersalah apabila perampasan aset dilakukan tanpa perlindungan prosedural yang kuat.

Menurut King, persoalannya bukan hanya mengenai kewenangan negara merampas aset sebelum adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap, tetapi juga bagaimana memastikan mekanisme tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Pembuktian Terbalik Perlu Kontrol

King turut menyoroti mekanisme pembuktian mengenai asal-usul harta dalam skema perampasan aset.

Dalam mekanisme tertentu, pihak yang menguasai atau memiliki aset dapat diminta menjelaskan bahwa harta tersebut diperoleh secara sah.

“Dalam skema pembuktian terbalik, pemilik aset akan diwajibkan membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah, sebagaimana mekanisme yang dikenal dalam penanganan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network